![]() |
Ziauddin Sardar |
Ziauddin
Sardar dikenal dengan pemikirannya tentang shari’ah sebagai metodologi problem
solver. Sardar memaknai syari’at, karena Islam bukan sekedar agama dengan
sebuah cara pandang dunia yang integratif, lebih dari itu, ia mengintregasikan
semua aspek realitas dengan memberikan perspektif moral tentang setiap aspek
dari ikhtiar manusia. Sardar menekankan bahwa Islam hanya memberi perspektif
moral yang adil di mana umat Islam dituntut berjuang untuk menemukan jawaban
bagi persoalan manusia.
Untuk mencapai
predikat Problem Solver problematika sosial, Al-Qur’an sebagai
parameter baku bagi umat Muslim secara eksplisit memberikan motivasi melalui
teksnya mengenai konsep ‘ilm yang sering diterjemahkan sebagai pengetahuan.
Sayangnya, interpretasi konsep ‘ilm mengalami reduksi yang cukup
mengkhawatirkan bagi perlambangan peradaban Islam mendatang. Namun sayangnya, Shari‘ah
banyak disalahartikan dan disalahgunakan oleh umat Islam diberbagai belahan
dunia.
Ia tidak lagi
difahami sebagai epistemologi keilmuan muslim yang dapat merespon bahkan
menjadi solusi bagi persoalan-persoalan peradaban modern. Shari‘ah hanya
difahami sebatas domain hukum dan nilai-nilai yang Shari‘ah berusaha untuk mempromosikan
dan isu-isu nyata yang harus ditangani hampir diabaikan. Selain itu, Shari‘ah
tidak hanya dipaksa masuk ke dalam kerangka sempit hukum, tapi terbatas bahkan lebih
hanya satu atau dua segmen dari aturan hukum.
Dengan demikian,
aspek-aspek Shari‘ah yang berhubungan dengan kejahatan dan hukuman dan tokoh
perilaku sosial menjadi pekerjaan ulama tradisional dan modem temporer. Dengan memecah-belah
Shari‘ah dengan cara ini, dan dengan mengabaikan tujuan secara keseluruhan
etika, ulama Muslim telah merusak alam penting holistik dan menyajikannya dengan
cara yang aneh.
Tidak ada komentar